Lokasi Pengunjung Blog

Kamis, 07 Mei 2009

Seputar Larangan Merokok…, Jika Dunia Tanpa Tembakau

Sumber: http://www.jurnalnasional.com

MEMBICARAKAN rokok memang tak ada habisnya. Hari ini, dunia kembali memperingati Hari Tanpa Tembakau yang dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 20 tahun silam. Tujuannya, mengurangi angka kematian akibat racun rokok yang tiap tahun mencapai 3,5 juta jiwa di seluruh dunia.

Di Jakarta, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta hari ini akan melangsungkan kampanye simpatik bertema “Lingkungan Bebas Asap Rokok” dan “Udara Bersih untuk Semua”. Rencananya, para peserta kampanye akan membagikan gelang karet bertuliskan “No Tobacco” kepada pejalan kaki dan meminta perokok di sekitar tempat acara untuk mematikan rokoknya sebagai tanda peringatan hari tanpa tembakau sedunia.

Akankah peringatan tahun ini menjadi tonggak gerakan masyarakat anti rokok di Jakarta? Sudah sekian tahun sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok. Peraturan terakhir menyebutkan, pelanggarnya, yakni orang-orang yang merokok di kawasan bebas rokok akan dikenakan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Namun masih ingatkah penduduk Jakarta pada kedua peraturan tersebut. Ataukah peraturan-peraturan itu sudah habis masa berlakunya? Perda larangan merokok di tempat umum memang masih berlaku di Jakarta tapi seperti mati suri karena tak dipedulikan warganya. Perda tersebut sama sekali tak menimbulkan efek takut bagi para perokok aktif dan tidak pula mengubah sikap permisif perokok pasif.

Dari pemantauan Jurnal Nasional, tak sulit menemukan warga yang merokok di sembarang tempat, bahkan di area bebas rokok seperti sekolah dan ruangan ber-ac. Di halte bus, di dalam angkutan umum, trotoar, restoran, kafe, para perokok bisa dengan leluasa mengepulkan asap. Tak peduli apakah di dekatnya ada ibu hamil atau anak-anak, karena toh para perokok pasif itu tak menunjukkan keberatan.

“Susah soalnya saya sudah kebiasaan merokok,” ujar Awang (34) saat menunggu bus di depan pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Awang menuturkan, dia tidak takut dengan perda larangan merokok karena dia belum pernah melihat orang yang didenda karena melanggar peraturan tersebut. Ketidakpedulian serupa juga diutarakan Adli (28). “Asap rokok gak terlalu berpengaruh kalau dibanding sama asap knalpot kendaraan.”

Sementara beberapa perokok lain yang diwawancarai tampak tidak antusias menanggapi perda tersebut. “Jualan rokok tetap laku,” ujar Imas, pemilik warung kaki lima di terminal Senen, Jakarta Pusat.

Pakar Sosiologi Perkotaan, Wardah Hafidz, mengatakan, perda larangan merokok tidak akan ada fungsinya jika tidak ada pengawasan dan penegakan hukum yang berarti dan tegas. Selama ini, menurutnya, Pemda mengeluarkan peraturan tanpa ada mekanisme penerapan yang sungguh-sungguh. Sehingga yang terjadi kemudian peraturan itu diabaikan. Namun ia juga menyesalkan sikap permisif masyarakat terhadap kebiasaan merokok di sembarang tempat.

Karena itu, ujarnya, perlu upaya yang lebih gencar untuk menyadarkan masyarakat bagaimana asap rokok mencemari udara dan bahayanya bagi kesehatan. “Perlu sosialisasi yang terus-menerus karena ini sudah menyangkut gaya hidup dan cara pikir masyarakat.”

Dia berpendapat, tak sedikit orang yang merokok sekadar untuk menunjukkan identitas diri. Misalnya, ada pemikiran bahwa laki-laki akan kelihatan lebih jantan kalau merokok. “Selain itu, masyarakat kita menganggap yang berbahaya adalah narkoba, sedangkan rokok tidak,” kata Wardah. Kalau memang sulit mengurangi jumlah perokok, ujar Wardah, setidaknya ada perlindungan bagi para perokok pasif.

Dia menambahkan, efektif tidaknya Perda Pengendalian Pencemaran Udara tergantung pada kesungguhan institusi yang secara langsung bertanggung jawab dalam pelaksanaannya (dalam hal ini BPLHD) atau di mana isu tersebut menjadi fokus kegiatannya (dalam hal ini Dinas Kesehatan).

Tidak ada komentar: