Sumber: http://www.kr.co.id
YOGYA (KR) - Kondisi udara di DIY telah terindikasi terus tercemar, sehingga membuat turunnya mutu udara ambien. Selain itu juga menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan dan kesehatan manusia dan makhluk lainnya. Tidak terdeteksinya besaran gas buang kendaraan bermotor, membuat pencemaran kurang terkendali.
Demikian sebagian dari tanggapan fraksi-fraksi yang terungkap dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Rapat Peripurna DPRD DIY, Rabu (13/6). Rapur yang dihadiri oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam IX menanggapi pengajuan dua Raperda, yakni Raperda Pencemaran Udara dan Raperda PD Jamkesos.
Menurut Fraksi Amanat Nasional (FAN), pengajuan Raperda Pencemaran Udara ini sudah terlambat. “Bahkan pada tahun 2003, saat dilakukan uji emisi kepada 500 kendaraan yang beroperasi, 69 persen tidak memenuhi Baku Mutu Emisi sumber bergerak sesuai SK Gubernur No 167/2003,” ungkap juru bicara FAN, Sudaryono.
Selain itu, sejumlah fraksi juga mencermati pencemaran akibat merokok. Merokok merupakan salah satu sumber pencemaran udara, terutama di dalam ruangan. Aturan mengenai merokok di dalam ruangan, perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), selain pencemaran udara lainnya.
Menurut pihak FAN, dalam Raperda yang diajukan oleh eksekutif, perlu juga dimasukkan ketentuan merokok di dalam ruangan. Namun sayangnya, dalam Raperda itu, ternyata tidak mengatur pencegahan pencemaran udara dalam ruangan.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) juga mempertanyakan tidak masuknya pengaturan merokok dalam ruangan ke Raperda yang diusulkan. Seperti kita ketahui, merokok adalah salah satu aktifitas yang menghasilkan asap dan kemudian mencemari udara. Penelitian ilmiah tentang bahaya perokok pasif telah dilakukan selama lebih dari 20 tahun. Tidak ada keraguan bahwa merokok secara pasif sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, menyebabkan kanker dan banyak penyakit pernafasan serta kardiovaskuler pada anak-anak serta orang dewasa, dan tidak jarang mempercepat kematian.
Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), HN Krisnam mengemukakan, aspek perilaku dan budaya tidak dapat ditinggalkan di dalam usaha memperbaiki kualitas lingkungan, termasuk di dalamnya adalah kualitas udara. Di sisi lain, penegakan hukum lingkungan merupakan hal yang tidak boleh ditawar lagi. Oleh sebab itu, Fraksi PDIP di dalam perbaikan kualitas udara mendukung sebuah payung hukum berupa Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Pencemaran Udara ini.
Bahaya pencemaran udara juga disampaikan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Melalui juru bicaranya, H Abdul Halim Muslih mengemukakan, dari penelitian telah membuktikan bahwa dampak pencemaran lingkungan telah menimbulkan kerawanan kesehatan secara serius, antara lain berbagai kelainan pada ibu hamil dan bayi lahir dan mengancam siapa saja. Hal ini menjadi masalah serius bagi keberlangsungan generasi masa depan. “Pengendalian polutan sebetulnya menjadi langkah penting dan prioritas untuk menciptakan kenyamanan, menjaga kesehatan dan keberlangsungan generasi sehat. Masalah klasik yang dihadapi dalam hal penegakan hukum adalah aparat yang permisif terhadap pelanggaran yang kemudian melahirkan sikap kolusi dan bahkan korupsi.
Lokasi Pengunjung Blog
Kamis, 07 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar