Lokasi Pengunjung Blog

Kamis, 07 Mei 2009

Seputar Larangan Merokok…, Menimbang Kawasan Tanpa Rokok di Yogya

Oleh: Didik Joko Nugroho
http://www.kr.co.id

HARI-HARI ini publik Yogyakarta dihangatkan dengan perbincangan ditetapkan pasal yang mengatur tentang kawasan larangan merokok di dalam Perda Pencemaran Udara. Perda Pencemaran Udara ini mempunyai visi besar untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Yogyakarta. Seiring dengan visi tersebut maka asap rokok menjadi salah satu indikator baku mutu udara. Masuknya asap rokok dalam indikator baku mutu udara ini tak ayal memunculkan wacana untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat tertentu.

Dalam sebuah penelitian diungkapkan bahwa pencemaran udara akibat asap rokok sepuluh kali lebih besar dari pencemaran akibat mesin diesel. Selain itu dari asap yang dihasilkan oleh seorang perokok, 15% dihisap oleh perokok (active smoker) itu sendiri sedangkan 85% dihisap oleh orang di sekitarnya (passive smoker). Paparan asap rokok ini mengandung 4000 zat kimia beracun, 43 di antaranya bersifat karsinogetik (merangsang tumbuhnya kanker). Beberapa zat yang sudah familier dalam perbincangan kita sehari-hari seperti tar, nikotin dan karbon monoksida (CO).

Melihat fakta-fakta ini maka perlunya sebuah regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mutlak diperlukan. Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Palembang regulasi tentang kawasan bebas asap rokok sudah diatur secara khusus dalam bentuk Perda maupun Peraturan Gubernur. Kebijakan-kebijakan di tingkat daerah ini sebenarnya merupakan implementasi Peraturan Pemerintah yang dibuat terlebih dahulu seperti Peraturan Pemerintah No 81/1999 No 19/2003. Semua Peraturan Pemerintah ini tidak mencantumkan sanksi ataupun aturan tentang kawasan bebas asap rokok dengan harapan dibuat oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Harapan PP No 19/2003 ini ternyata ditangkap dengan tafsir yang bermacam-macam di tingkat daerah, DKI Jakarta dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2005 mengatur secara tegas tentang kawasan larangan merokok akan tetapi bagi beberapa daerah ketidakjelasan sanksi dan aturan ini menyebabkan daerah kesulitan mencari rujukan dalam hal penegakan hukum nantinya.

Regulasi yang Membumi
Melihat adanya dilema penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini maka diperlukan beberapa upaya yang harus dilakukan dengan simultan.

Pertama, mengembalikan filosofi baku mutu udara. Keberadaan regulasi di tingkat pusat yang multitafsir mengakibatkan respons di tingkat lokal pun menjadi beragam. Hal ini tercermin dari kebingungan Pemda dalam menerapkan PP No 19/2003 khususnya Pasal 22 tentang kewajiban menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Gubernur DIY juga mengungkapkan bahwa belum adanya ketentuan dari Pemerintah Pusat tentang baku mutu udara emisi dari komponen sumber pencemaran orang merokok akan menyulitkan dalam hal penegakan hukum nantinya.

Melihat permasalahan yang bermuara dari ketidakjelasan regulasi di tingkat pusat maka diperlukan kearifan dari stakeholder di tingkat daerah untuk mencoba berpikir ke belakang tentang latar belakang munculnya regulasi tersebut. Sebuah proses untuk mencoba mengungkap dan mengembalikan regulasi tersebut di tingkat filosofis. Dalam tataran pragmatis keberadaan aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kita tarik belakang sebagai sebuah rangkaian mewujudkan lingkungan yang berkualitas di sisi kualitas udara. Dengan mencoba mengembalikan ke filosofi awal regulasi maka akan mempermudah untuk membuat peraturan secara detail termasuk di dalamnya adanya sanksi pelanggaran.

Kedua, adanya upaya penyadaran dan asistensi terhadap masyarakat. Dalam masyarakat kita, merokok sudah merupakan hal yang sudah menyatu dalam denyut kehidupan. Artinya, ketika seorang perokok merokok dalam lingkungan publik sudah bukan menjadi suatu masalah. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa merokok bukan sesuatu yang tabu dalam budaya kita, berbeda dengan pemakaian narkoba atau perilaku mencuri yang jelas-jelas pantangan bagi masyarakat kita.

Ada sesuatu yang salah dalam kerangka pikir sebagian masyarakat kita bahwa merokok bukan sesuatu yang berbahaya bagi kehidupan kita. Fakta bahwa dalam sebatang rokok terkandung 4.000 racun kimia dan menyebabkan gangguan semua organ tubuh kita seolah tertutup oleh kenikmatan dan citarasa yang ditawarkan oleh sebatang rokok. Kerangka berpikir secara instan (instan culture) menjadi tembok besar penghalang penyadaran terhadap bahaya rokok. Efek dari perilaku merokok yang dirasakan setelah 10-20 tahun mendatang menyebabkan para perokok akan selalu mencari pembenaran sepihak ketika diberikan pemahaman tentang bahaya merokok.

Untuk itulah diperlukan upaya-upaya penyadaran secara masif baik melalui institusi kesehatan, akademisi, dan masyarakat. Upaya penyadaran ini dengan memberikan fakta-fakta baik secara ilmiah ataupun empiris terkait efek rokok dari sisi kesehatan, ekonomi, dan hubungan sosial. Keberadaan klinik-klinik berhenti merokok menjadi salah satu tawaran yang strategis dalam upaya penyadaran ini.

Setelah proses penyadaran maka asistensi terhadap kesadaran masyarakat ini menjadi hal pokok yang kemudian harus dilakukan. Di sinilah peran penting dari komunitas-komunitas sosial yang peduli terhadap upaya penghentian merokok seperti LSM dan institusi kesehatan diperlukan.

Ketiga, penegakan regulasi. Pengalaman penerapan Perda No 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara oleh Pemda DKI Jakarta merupakan pengalaman yang berharga.

Keberadaan peraturan yang secara tegas melarang orang merokok di tempat-tempat tertentu tersebut ternyata semakin lama semakin tidak efektif berjalan. Walaupun peraturan tersebut telah disertai dengan sanksi-sanksi yang cukup berat, di antaranya denda 50 juta dan kurungan selama 6 bulan tidak dapat menimbulkan efek jera bagi para perokok. Di awal penerapan Perda tersebut petugas dari Pemda DKI aktif merazia dan menindak orang-orang yang tetap merokok di kawasan yang dilarang akan tetapi seiring berjalannya waktu dan banyaknya pelanggar maka ketegasan dari para petugas pun kemudian melemah.

Berkaca dari pengalaman ibukota ini maka untuk rencana penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Yogyakarta mutlak diperlukannya konsistensi dalam penegakan peraturan tersebut. Konsistensi dalam hal ini meliputi sosialisasi dan penindakan pelanggaran. Konsistensi sosialisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui keberadaan peraturan tersebut beserta konsekuensi-konsekuensi terhadap pelanggarannya. Sedangkan konsistensi penindakan pelanggaran diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap para perokok yang tidak mengindahkan keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Keempat, keteladanan para pemimpin. Tidak dapat dipungkiri bahwa budaya paternalistik masih sangat kuat di dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu afektivitas dari regulasi yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) salah satunya akan bergantung pada keteladanan dari para pemimpin, baik itu pemimpin formal maupun informal. Masyarakat bawah dalam kesehariannya hanya akan melihat apa yang dilakukan oleh para pemimpinnya ketika pemimpin konsisten dengan aturan yang mereka buat maka rakyat pun akan patuh tetapi apabila pemimpin melanggar aturan maka akan begitu pula dengan rakyatnya, ibarat peribahasa guru kencing berdiri, murid kencing berlari.

(Didi Joko Nugroho, Staf Quit Tobbaco Indonesia, Center for Bioethics and Medical Humanities, Fakultas Kedokteran UGM)

Tidak ada komentar: