Sumber: Republika Newsroom
Nahdlatul Ulama tak serta merta mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan konsumsi rokok. Fatwa larangan merokok itu dinilai akan sulit diterapkan mengingat batasan usia bagi anak-anak dan remaja sangat sulit dibuat.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi menyatakan sejak dulu NU selalu menganggap rokok ini makruh. Ormas Islam terbesar di tanah air ini tak sampai menganggap rokoh haram lantaran mengandung relatifitas bagi pemakai dan bahayanya. ''Makruh artinya seyogyanya dihindari,'' ujarnya di Jakarta, Senin (26/1).
Hasyim menjelaskan rokok bersifat relatif lantaran bahaya terhadap pemakainya berbeda-beda. Menurutnya, ada orang yang kuat terhadap rokok namun ada pula yang lemah. Berbeda dengan minuman keras yang dampaknya bisa dipastikan berbahaya bagi pemakainya.
Dia menyontohkan ada orang yang harus merokok dahulu bila ingin menulis dengan baik. Namun bagi penderita TBC, rokok ini jelas dilarang. ''Jadi ada relativitas pada perokok dan bahayanya, relativitas inilah yang oleh NU diberi hukum makruh,'' tegasnya.
Hasyim tak hadir pada pertemuan MUI di Sumatera Barat yang memutuskan fatwa itu. Dia mempersilahkan saja MUI mengeluarkan fatwa ini. Namun dia khawatir fatwa itu tak bisa berjalan efektif terutama untuk larangan bagi anak-anak dan remaja mengingat fatwa tersebut tak memberikan batasan usia yang tegas. ''Silahkan MUI begitu, tapi NU tetap makruh,'' pungkasnya.
Lokasi Pengunjung Blog
Kamis, 07 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar