Lokasi Pengunjung Blog

Kamis, 07 Mei 2009

Seputar Larangan Merokok…, Remaja, Sasaran Empuk Industri Rokok

Sekelompok remaja berseragam sekolah duduk-duduk di ujung jalan. Bersenda gurau dan asyik berbagi cerita, sesekali mengisap sebatang rokok yang terjepit di jari tangan kanannya. Lelap mereka dalam perbincangan seru seraya mengepulkan asap rokok.

Ini bukan lagi pemandangan yang jarang terlihat, bahkan pemandangan itu sudah dianggap biasa oleh sebagian besar penduduk Jakarta. Pahit dan menyedihkan, asap rokok itu sudah merasuk ke paru-paru kalangan remaja Indonesia.

Kenyataannya, berdasarkan survei yang dilakukan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia tahun 2006 yang dilakukan terhadap remaja berusia 13-15 tahun, sebanyak 24,5 persen remaja laki-laki dan 2,3 persen remaja perempuan merupakan perokok, 3,2 persen di antaranya sudah kecanduan. Bahkan, yang lebih mengkhawatirkan, 3 dari 10 pelajar mencoba merokok sejak mereka di bawah usia 10 tahun.

Apa yang salah dengan anak-anak dan remaja Indonesia? Mereka memang menjadi sasaran empuk bagi industri rokok. Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Widyastuti Soerojo pada lokakarya "Understanding Tobacco Industry Through Their Own Top Secret Documents", Selasa (6/11) di Jakarta, mengatakan, industri rokok memanfaatkan karakteristik remaja, ketidaktahuan konsumen, dan ketidakberdayaan mereka yang sudah kecanduan merokok.

Mengutip dokumen "Perokok Remaja: Strategi dan Peluang", RJ Reynolds Tobacco Company Memo Internal, 29 Februari 1984, yang dipresentasikan anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak, Dina Kania, dikatakan, perokok remaja telah menjadi faktor penting dalam perkembangan setiap industri rokok dalam 50 tahun terakhir karena mereka adalah satu-satunya sumber perokok pengganti. Jika para remaja tidak merokok, industri akan bangkrut sebagaimana sebuah masyarakat yang tidak melahirkan generasi penerus akan punah.

Kebebasan dan berontak

Karakteristik remaja yang erat dengan keinginan adanya kebebasan, independensi, dan berontak dari norma-norma dimanfaatkan para pelaku industri rokok dengan memunculkan slogan-slogan promosi yang mudah tertangkap mata dan telinga serta menantang.

Menurut riset yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2006, sebanyak 9.230 iklan terdapat di televisi, 1.780 iklan di media cetak, dan 3.239 iklan di media luar ruang, seperti umbul-umbul, papan reklame, dan baliho.

Dengan gencarnya iklan yang dilakukan oleh industri rokok, berdasarkan GYTS Indonesia tahun 2006, sebanyak 92,9 persen anak-anak terekspos dengan iklan yang berada di papan reklame dan 82,8 persen terekspos iklan yang berada di majalah dan koran.

Slogan-slogan ini tidak hanya gencar dipublikasikan melalui berbagai iklan di media elektronik, cetak, dan luar ruang, tetapi industri rokok pada saat ini sudah masuk pada tahap pemberi sponsor setiap event anak muda, seperti konser musik dan olahraga.

Hampir setiap konser musik dan event olahraga di Indonesia disponsori oleh industri rokok. Dalam event tersebut mereka bahkan membagikan rokok gratis atau mudah mendapatkannya dengan menukarkan potongan tiket masuk acara tersebut.

Kedekatan remaja dengan rokok tidak hanya dikarenakan gencarnya iklan rokok di media, tetapi mulai dari lingkungan terkecilnya (keluarga). "Tahun 2004 hampir tiga perempat dari rumah tangga di Indonesia memiliki anggaran belanja rokok, artinya minimal ada satu perokok di dalam rumah," ujar Widyastuti. Ia menambahkan, setidaknya 64 persen remaja berusia 13-15 tahun terpapar asap rokok di dalam rumah.

Bahaya merokok

Jumlah konsumsi rokok di Indonesia, menurut the Tobacco Atlas 2002, menempati posisi kelima tertinggi di dunia, yaitu sebesar 215 miliar batang. Mengikuti China sebanyak 1,634 triliun batang, Amerika Serikat sebanyak 451 miliar batang, Jepang sebanyak 328 miliar batang, dan Rusia sebanyak 258 miliar batang.

Tidak seharusnya kita bangga dengan "prestasi" yang kita miliki karena di balik itu serentetan penyakit yang berujung kematian menghantui. Dalam satu kandungan sebatang rokok setidaknya terdapat 4.000 zat kimia dan 43 zat karsinogenik, dengan 40 persennya beracun seperti hidrokarbon, karbon monoksida, logam berat, tar, dan nikotin yang berefek candu.

Setiap tahunnya angka kematian di dunia mencapai lima juta orang diakibatkan berbagai penyakit yang disebabkan rokok, seperti kanker paru-paru dan penyakit jantung.

"Berdasarkan survei WHO, kematian pada 2030 mencapai 10 juta orang," ujar Direktur Pengendalian Penyakit Direktorat Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan Tjandra Yoga Aditama.

Di Indonesia, menurut Demografi Universitas Indonesia, sebanyak 427.948 orang meninggal di Indonesia rata-rata per tahunnya akibat berbagai penyakit yang disebabkan rokok.

Pencegahan

Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan dipandang tidak cukup efektif baik dalam mencegah maupun menanggulangi bahaya merokok. Alasannya, dalam undang-undang itu tidak ada ketentuan bagi industri rokok untuk membatasi kadar nikotin dan tar dalam rokoknya.

Padahal, pembatasan itu sempat dilakukan di Peraturan Pemerintah No 81/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang direvisi atas desakan petani tembakau dan industri rokok.

"Satu-satunya alat yang efektif adalah undang-undang. Mengapa bisa efektif karena minimal ini bisa menjawab alasan industri yang mempertanyakan undang-undang yang mengaturnya. Jadi, undang-undang sangat penting," ujar Widyastuti.

Ia mencontohkan, salah satu produsen rokok yang dimintanya untuk melampirkan peringatan kesehatan dengan menggunakan gambar (visual), seperti di Thailand, menolak dengan alasan tidak ada undang-undang yang mengaturnya.

"Pengendalian dampak tembakau tidak berarti akan menurunkan pendapatan negara, justru sangat diharapkan agar pemerintah menaikkan harga dan cukai setinggi-tingginya untuk meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini sekaligus dapat menurunkan konsumsi rokok walaupun tidak serta merta karena rokok adalah adiktif, minimal mencegah semakin banyak jatuhnya korban perokok remaja," ujar Widyastuti merujuk pada harga jual rokok di Indonesia yang hanya Rp 9.000 jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Singapura seharga 11 dollar Singapura (Rp 66.000).

Berbeda dengan Widyastuti, pakar sosiologi Imam Prasodjo yang bertindak sebagai moderator di lokakarya itu justru mengedepankan pentingnya pendekatan melalui keluarga. "Mungkin ibu-ibu yang bisa menjadi solusinya karena mereka pasti ingin melindungi anak-anaknya dari bahaya rokok, bisa dilakukan pendekatan dengan memberi tahu bahayanya," ujarnya.

Disadari atau tidak, remaja di Indonesia sudah tereksploitasi oleh industri rokok, menjadi pangsa pasar terempuk untuk menggantikan banyak kematian pelanggan setia mereka.

Sumber: Kompas

Tidak ada komentar: