Oleh: Eddi Santosa - detikNews
Di Indonesia larangan merokok di tempat publik masih memihak industri rokok, dengan dikaburkan ke 'polusi udara'. Di Belanda tegas: merokok merusak kesehatan, karena itu bukan perokok harus dilindungi.
Konsideran penting dari larangan merokok di Belanda, yang dituangkan dalam Tabakswet (UU Tembakau) adalah tegas: demi melindungi rakyat dari penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, dan puluhan jenis penyakit kronis lainnya seperti COPD atau chronic obstructive pulmonary disease (penyakit paru kronis obstruktif).
Tidak ada pengaburan dengan polusi udara. Pesan Undang-undang jelas dan tegas bahwa merokok merusak kesehatan. Pada konsideran berikutnya baru disebutkan bahwa UU tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok dan membatasi gangguan yang disebabkan oleh asap rokok.
Baik merokok aktif maupun merokok pasif itu sangat merusak kesehatan, terutama anak-anak dan wanita hamil jika mereka terpapar asap rokok (merokok pasif, alias ikut menghirup asap rokok yang disemburkan oleh orang lain yang merokok).
Pertumbuhan bayi dalam kandungan terbukti terganggu akibat asap rokok, antara lain ditunjukkan dengan berat badan bayi yang ringan saat kelahiran. Sedangkan pada anak-anak, asap rokok dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan dan penyakit kronis pada saluran nafas.
Selain itu anak-anak yang terpapar asap rokok perlahan-lahan dapat ketagihan, yang kelak dapat menyebabkan mereka ikut menjadi perokok. Bagi industri rokok, situasi seperti itu jelas menjadi jaminan pasar abadi.
Di Belanda, anak-anak yang pada usia ABG tergelincir mulai merokok 75% dari mereka menjadi kecanduan. Pada 2003 tercatat 9.000 perokok terkena kanker paru-paru.
Tabakswet mulai diundangkan pada 1990. Iklan rokok dan sponsor dalam bentuk dan kedok apapun, termasuk kedok olahraga dan musik, dilarang. UU ini terus diperluas dan dipertegas (2002, 2003, 2004).
Mulai 1 Januari 2004 Belanda sudah memberlakukan larangan merokok di tempat publik kecuali horeca (hotel, restoran, cafe). Setelah dipandang cukup siap, mulai 1 Juli 2008 berlaku pelarangan total merokok di semua ruang publik, termasuk horeca.
Perang politik melawan rokok ini juga didasari riset yang menunjukkan bahwa kompensasi ekonomi atas biaya kesehatan rakyat akibat merokok ternyata jauh lebih besar dari pendapatan cukai dan pajak rokok.
Lokasi Pengunjung Blog
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar