Lokasi Pengunjung Blog

Jumat, 08 Mei 2009

Seputar Larangan Merokok…, Rokok Haram Kagak Sih?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi menilai belum saatnya merokok difatwakan haram, seperti yang sedang dikaji dan direncanaka oleh MUI pusat.

Ia mengatakan secara tegas dalam Al Quran memang tidak disebutkan merokok itu haram, namun dinyatakan segala sesuatu yang dapat merusak kesehatan dinyatakan haram. "Apa pun bentuk kegiatan, makanan dan minuman, bila dampak buruknya lebih besar dari pada manfaat baiknya dinyatakan haram," kata Ketua MUI Jambi Sulaiman Abdullah di Jambi, Kamis (14/8).

Masalah rokok jadi bahan pertentangan, karena ada sebagian orang yang mengisapnya merokok dapat membangkitkan inspirasi dan menyegarkan pikiran, namun ada pula sumber penyakit bagi orang yang tidak menyukainya.

Menurutnya, kategori haram juga bisa diberikan pada jenis minuman, seperti kopi dan teh, karena keduanya mengandung zat berbahaya bila dikonsumsi secara berlebihan. Namun bila kedua jenis minuman itu dikonsumsi sekadarnya atau sesuai aturan medis, justru lebih baik, termasuk rokok dan lainnya, karena memberikan manfaat bagi pemakainya.

Jadi, haram tidaknya rokok tersebut, lebih baik dikembalikan pada orang pengisapnya, jika itu sumber inspirasi dan pembuka pikirannya tidak diharamkan, namun bila memperparah penyakitnya, seperti paru-paru, batuk dan lainnya, maka rokok itu akan menjadi haram.

Dalam keterangan terpisah, Bustanudin, tokoh agama di Kelurahan Jelutung Kota Jambi mengatakan, fatwa haram untuk rokok yang akan di dikeluarkan MUI pusat perlu dikaji lebih dalam. Alim ulama dan Kiai juga banyak yang merokok, bila itu difatwakan haram, dikhwatirkan orang yang menjadi penuntun ilmu agama itu akan dilecehken oleh pengikut atau muridnya, karena dia sendiri sulit menghilangkan kebiasaan merokok.

Sumber: KOMPAS.COM

Tidak ada komentar: